Ak post
Wajah syariat islam di Aceh seringkali menjadi momok menakutkan bagi para pendatang. Orang dari luar Aceh menilai penegakan syariat islam di Aceh telah menghambat kebebasan berekspresi bagi rakyatnya. Tidak sedikit pula yang mengaitkannya dengan pelanggaran atas hak asasi manusia. Tentu saja ini sangat merugikan citra Aceh yang sedang mempromosikan perdamaian dan meningkatkan sektor pariwasata.
Tulisan ini akan menawarkan perspektif baru bagi citra penarapan syariat islam di Aceh. Pemangku pemerintahan di Aceh perlu memperlihatkan wajah baru bagi penerapan syariat islam. Tentu saja cara memperlihatkannya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan produktif dan developmental yang saya sebut dengan Kebijakan Maqashidi.
Selama ini tafsiran-tafsiran atas syariat islam yang lahir terkesan sangat populis dan kurang menyentuh substansi persoalan di masyarakat. Sehingga persepsi yang beredar di masyarakat luar bahwa syariat islam di Aceh hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan rakyat kecil dan mengurus tubuh manusia khususnya perempuan. Syariat islam di Aceh tidak dicitrakan produktif, karena memang banyak aturan yang lahir bersifat defensif (larangan). Kebijakan Maqashidi adalah kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip maqashid syariah.
Sejak ditegaskan oleh al-Syathibi dalam al-muwafaqat, Maqashid Syariah terus mengalami perkembangan. Paling tidak, sampai saat ini maqashid syariah sudah berpegang pada nilai dan prinsip hifzuddin (menjaga agama), hifzunnafs (menjaga jiwa), hifzul’aql (menjaga akal), hifzulmal (menjaga harta), hifzunnasl (menjaga keturunan), dan hifzulbi’ah (menjaga lingkungan). Bahkan ada juga yang memasukkan hizuddawlah (menjaga negara) sebagai bagian dari maqashid syariah. (lihat pidato pengukuhan guru besar Prof. Abdul Mustaqim: 2019)
Pemangku pemerintahan yang mengambil kebijakan dapat merumuskan kebijakan maqshidi berdasarkan nilai dan prinsip di atas. Hanya saja, rumusan kebijakan yang diambil harus mengedepankan nilai dan sisi produktif-developmentalnya, bukan hanya berfokus pada aturan yang bersifat defensif. (Jasser Auda : 2008) Kebijakan-kebijakan produktif dan konstruktif yang dihasilkan kemudian juga perlu dicitrakan sebagai bagian dari penerapan syariat islam dan sesuai dengan tujuan dilahirkannya syariat (maqashid syariah).
Penafsiran atas hifzuddin (menjaga agama) perlu diturunkan dalam kebijakan yang menjamin setiap orang merasa nyaman dalam aktivitas beragama tidak hanya fokus pada larangan pindah agama/murtad. Begitu juga dengan hifzul’aql (menjaga akal), pemerintah dapat menjamin hak atas pendidikan, penelitian dan aktivitas keilmuan lainnya yang berdampak pada peningkatan kualitas pemikiran setiap rakyat Aceh. Selama ini citra syariat islam masih identik hanya larangan konsumsi khamar, narkoba dan sejenisnya. Padahal mendanai pendidikan rakyat juga bagian dari penegakan syariat.
Selain itu, hifzulmal (menjaga harta) juga perlu dirumuskan dalam konsep yang lebih luas. Jaminan atas peningkatan ekonomi, membuka lapangan kerja, pemberantasan kemiskinan, mengurangi angka pengangguran adalah prinsip dan nilai dari hifzulmal, bukan hanya sebatas melarang mencuri dan merampok.
Sedangkan hifzunnafs (menjaga jiwa) dapat diterapkan dalam ranah kebijakan yang mendukung penegakan hak asasi manusia, aturan-aturan yang menjamin keselamatan rakyat dalam semua aktivitasnya. Pengembangan karakter manusia Aceh serta jaminan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis juga termasuk dalam spirit hifzunnafs.
Dalam konteks hifzunnasl (menjaga keturunan) pemerintah dapat saja merumuskan kebijakan yang menjawab akar permasalahan di akar rumput. Misalnya dengan problem tingginya mahar pernikahan di Aceh, pemerintah dapat memberikan subsidi jeulame yang selama ini menjadi salah satu “kendala” pernikahan di Aceh. Di tengah angka pengangguran yang tinggi dan minimnya lapangaan kerja tentu saja subsidi seperti ini sangat membantu. Di samping larangan-larangan defensif seperti yang sudah diterapkan selama ini, kebijakan-kebijakan produktif lainnya juga sangat dibutuhkan sebagai solusi alternatif untuk menerapkan prinsip hifzunnasl.
Penambahan hifzulbi’ah (menjaga lingkungan) dalam maqashid syariah karena adanya kegelisahan atas maraknya perusakan lingkungan. Kerusakan ekosistem di darat dan laut bahkan polusi udara telah menggerakkan nurani berbagai pihak untuk menjaga alam. Dengan prinsip ini, pemerintah layak mempertimbangkan kebijakan moratorium logging, pemanfaatan sumber daya alam secukupnya, merawat ekosistem di laut, penataan kota yang bersih dan estetis, pemanfaatan sampah yang overload dan lain sebagainya.
Seluruh prinsip maqashid syariah ini harus dilihat sebagai sesuatu yang saling berkaitan. Antara satu dengan yang lainnya saling berhubungan menjadi satu keutuhan yang tidak bisa terpisahkan. Salah satu akar permasalahan yang sedang terjadi di Aceh saat ini adalah persoalan ekonomi. Tingginya angka kemiskinan, banyaknya jumlah pengangguran dan minimnya lapangan kerja adalah sesuatu yang sangat miris di tengah besarnya anggaran yang dikelola pemerintah Aceh. Persoalan ekonomi (hifzumal) ini akan memberikan dampak pada sejumlah persoalan prinsipil lainnya.
Berawal dari kebutuhan finansial, orang-orang yang terdesak sangat berpeluang memilih jalan pintas perdagangan narkoba (hifzul’aql) sebagai solusi atas kebutuhan ekonominya. Dalam kondisi ekonomi yang terjepit, mereka yang sudah kecanduan narkoba akan memilih jalan perampokan, pencurian dan tindak kekerasan lainnya (hifzulmal/hifzunnafs) untuk memenuhi hasratnya. Bahkan dengan pesta narkoba potensi untuk terjadinya pesta sex (hifzunnasl) sebagai “pelengkap” sangat terbuka lebar. Jika semua ini sudah terjadi maka agama sudah tidak lagi berharga. Secara tidak sadar, pelecehan terhadap nilai-nilai agama (hifzuddin) telah dipertontonkan sedemikian rupa.
Mata rantai ini akan terus berputar jika akar persoalannya tidak pernah diselesaikan. Syariat islam sebagai sebuah paradigma pemerintahan seharusnya mampu menjawab kegelisahan dan persoalan kerakyatan dalam realitas kehidupan. Peningkatan kualitas pelayanan publik, praktek transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih adalah bagian yang tak terpisahkan dari penerapan syariat islam.
Aceh sebagai sebuah daerah yang sudah berikhtiar menerapkan syariat islam dalam sistem sosialnya perlu mengembangkan lebih lanjut dalam sistem pemerintahan. Kebijakan maqashidi dapat menjadi titik tolak pemerintah Aceh dalam mempromosikan citra syariat islam yang universal, moderat, progressif, dan demokratis.
Persepsi negatif orang dari luar Aceh terhadap penerapan syariat islam harus dijadikan bahan evaluasi dan introspeksi. Dengan kebijakan maqashidi wajah syariat islam Aceh dapat dikonstruksi ulang menjadi lebih komprehensif. Sehingga syariat islam yang diterapkan di Aceh dapat menjadi suatu kemaslahatan bagi umat manusia dan Aceh dapat menjadi patron negeri syariat bagi dunia.
Komentar
Posting Komentar